Hukum islam ; wajib, sunah, makruh, haram, mubah

1. Wajib 
       Adalah: sesuatu yang apabila dilakukan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa.
       Wajib terbagi menjadi 2:
~wajib ain
Adalah: suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang mukkalaf. Seperti: sholat lima waktu dan puasa Ramadhan.
~wajib kifayah
Adalah: suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan sebagian orang mukkalaf. seperti: salah mayyit.

2. Sunah
       Adalah: suatu yang apabila dilakukan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
       Sunah dibagi menjadi 2:
~sunah muakad
Adalah: sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Seperti: solat hari raya dan sholat rawatib (sholat sebelum dan sesudah melakukan sholat wajib)
~sunah guru muakad
Adalah: sunah yang tidak terlalu dianjurkan. Seperti: (sholat qobliyah magrib)

3. Makruh
       Adalah: suatu yang apabila dilakukan mendapatkan dosa kecil dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contoh: merokok, memakan hal yang berbau tidak sedap, dan tidur setelah sholat subuh.

4. Haram
       Adalah: suatu yang dilaksanakan berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh: mencuri, merampok, zina, membunuh, memfitnah, dan kualat (berdosa pada orang tua)

5. Mubah
       Adalah: sesuatu yang apabila dilakukan dan ditinggalkan tidak apa-apa. Contoh: makan, minum, dan tidur.

Catatanarb_blogspot.com Di situs CatatanArb ini, kami akan menyediakan layanan informasi seputar pertanian, breaking news, kerohanian, humor santai, anime, dan masih banyak hal menarik lainnya! Maka dari itu enjoy dan ikuti setiap artikelnya!

0 Response to "Hukum islam ; wajib, sunah, makruh, haram, mubah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel